NARASIBARU.COM -Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat selangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik kembali menangkap Nurhadi saat bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Minggu dinihari, 29 Juni 2025.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 30 Juni 2025.
Budi menyebut, Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin sebagai tahanan KPK. Nurhadi sebelumnya telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Artikel Terkait
BNN Gerebek Pabrik Narkoba Liquid Vape & Happy Water di Apartemen Ancol, 4 Tersangka Ditangkap
Rieke Diah Pitaloka Diperiksa KPK Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi: Peran & Fakta
KPK Didesak Usut Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu Era Sri Mulyani: Fakta & Analisis
KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Iklan Bank bjb ke Lingkaran Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Terbaru