NARASIBARU.COM -Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi kembali ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat selangkah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik kembali menangkap Nurhadi saat bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Minggu dinihari, 29 Juni 2025.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore, 30 Juni 2025.
Budi menyebut, Nurhadi kembali ditahan di Lapas Sukamiskin sebagai tahanan KPK. Nurhadi sebelumnya telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada Kamis 6 Januari 2022 untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Artikel Terkait
KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai, Diduga Simpan Uang Haram Rp5 Miliar
Mabes Polri Buka Suara: Duka & Janji Transparansi Hukum Kasus Siswa MTsN Meninggal Diduga Dianiaya Anggota Brimob
AKBP Didik Putra Kuncoro Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Sidang Etik Kasus Narkoba
Polwan Aipda Dianita Dijemput 6 Mobil Polisi: Fakta Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima