NARASIBARU.COM - - Rajo Emirsyah, terdakwa sekaligus eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi), memberangkatkan puluhan orang umrah dari uang tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Hal tersebut disampaikan Rajo saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang lima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
“Ada yang mengirim umrah 47 orang,” kata Rajo di muka persidangan.
Selain itu, Rajo menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Ia juga memakai uang itu untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” ungkap Rajo.
Rajo berkelana dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Rajo merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 2012.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: kompas
Artikel Terkait
Tujuh Ahli Dilibatkan Dalam Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Beri Respons Menohok!
Jadi Jongos Jokowi, Muslim Arbi: Sampai Kiamat KPK Tak Akan Berani Tangkap Bobby Nasution!
Soal Korupsi Impor Gula, Tim Lembong Ungkap Peran Jokowi, Telepon hingga Pertemuan Empat mata
Rajo Emirsyah Terima Uang Tutup Mulut Judol Rp15 Miliar untuk Jalan-Jalan sama Mantan Pacar