Kemudian Kasi Ekonomi dan Pembangunan Kecamatan Glagah Pemkab Lamongan, Joko Andriyanto; Kasie Bina Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Lamongan, Arkan Dwi Lestari; dan Staf Sub Bagian Pembinaan Advokasi ULP Pemkab Lamongan, Rahman Yulianto.
Penyidikan kasus ini dilakukan KPK sejak 15 September 2023. Penggeledahan hingga pemeriksaan saksi terus dilakukan KPK meski hingga kini belum ada tersangka.
Diduga kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp151 miliar.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!