NARASIBARU.COM -Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian yang timbul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bila kerugian terdiri dari dua aspek, yakni kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.
"Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara berdasarkan hasil penghitungan yang sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun). Ini dari 2 komponen: kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan Kamis malam, 10 Juli 2025.
Bila diakumulasikan jumlah ini mengalami penambahan dari penghitungan awal. Kejagung sebelumya menyebut kerugian negara hanya Rp193,7 triliun.
Dengan adanya penambahan 8 tersangka, Kejagung total sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka. Salah satu yang terbaru adalah pengusaha minyak, Riza Chalid.
Sayangnya, Riza yang telah dipanggil untuk diperiksa sebanyak 3 kali tidak hadir kini tidak ditahan karena masih di luar negeri.
Artikel Terkait
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo
Dito Ariotedjo Ungkap Isi Pertemuan Jokowi dan MBS Bahas Kuota Haji ke KPK
KPK Periksa Mantan Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
KPK Periksa Dito Ariotedjo: Peran Eks Menpora dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024