NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Erwin Aksa mencabut laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Rommy. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan Erwin di Bareskrim Polri.
Erwin Aksa mengatakan, laporannya tersebut telah dicabut pada Senin (19/6/2023) kemarin. Alasannya, karena permasalahan tersebut telah disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selesai secara kekeluargaan," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Erwin awalnya melaporkan Rommy ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2023 lalu. Laporan tersebut ia layangkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran