Sebelumnya, Anang mengatakan pihaknya bakal kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018–2023, Riza Chalid. Ia sebelumnya sudah dua kali mangkir.
"Setelah pemanggilan kedua, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan yang ketiga terhadap tersangka MRC. Tunggu saja nanti," ujarnya, Selasa 29 Juli 2025.
Penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk bisa membawa Riza Chalid kembali ke Indonesia.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang ada kaitannya untuk mendatangkan yang bersangkutan. Penyidik juga sudah mendeteksi keberadaan semuanya. Cuma, kita tidak bisa ungkap semua, itu strategi penyidik," katanya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?