Mahfud MD: Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 08:25 WIB
Mahfud MD: Tak Bisa Berdamai, Silfester Harus Dieksekusi




NARASIBARU.COM -Mantan Menko Polhukam Mahfud MD angkat suara soal belum dieksekusinya vonis penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. 


Silfester diketahui telah divonis pidana penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2019 atas kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun hingga kini, vonis tersebut belum dijalankan.


“Banyak yang heran. Seorang yang sudah divonis pidana penjara 1,5 tahun sejak tahun 2019 tidak dijebloskan ke penjara sampai sekarang," kata Mahfud lewat akun X miliknya, Selasa, 5 Agustus 2025.





Padahal, lanjut Mahfud, Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang tahun 2025 ini saja sudah menangkap banyak orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. 



Halaman:

Komentar

Terpopuler