KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

- Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:30 WIB
KPK Panggil Mantan Dirut Hutama Karya sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?


Pada Kamis, 20 Juni 2024, KPK telah mengumumkan tiga tersangka, yakni Bintang Perbowo (BP) selaku mantan Dirut PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto (MRS) selaku pegawai PT Hutama Karya (Persero), dan Iskandar Zulkarnaen (IZ) selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.


Namun Iskandar Zulkarnaen telah meninggal dunia.  KPK pun menetapkan tersangka baru, yakni PT Sanitarindo Tangsel Jaya. 


Dalam perkaranya, tim penyidik telah menyita satu unit apartemen senilai Rp500 juta di Tangerang Selatan.


KPK telah melakukan penyitaan sebanyak 14 bidang tanah yang berada di 13 lokasi di Lampung Selatan, dan 1 lokasi di Tangerang Selatan pada Selasa, 29 April 2025.


Keseluruhan aset tersebut bernilai kurang lebih sebesar Rp18 miliar yang sumber dananya diduga berasal dari dugaan korupsi.


KPK juga telah menyita 54 bidang tanah senilai Rp150 miliar dari tersangka Iskandar Zulkarnaen (IZ), terdiri dari 32 bidang yang berlokasi di Desa Bakauheni, Lampung Selatan seluas 436.305 meter persegi, dan 22 bidang tanah di Desa Canggu, Lampung Selatan seluas 185.928 meter persegi.


Selanjutnya pada 14-15 April 2025, KPK kembali melakukan penyitaan tanah, yakni sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda, Lampung Selatan. Lahan tersebut mayoritas merupakan lahan milik para petani yang baru dibayar uang muka sebesar 5-20 persen sejak 2019 oleh tersangka, namun tidak dilunaskan hingga kini.


Sumber: RMOL 


Halaman:

Komentar