Dugaan Pelecehan di SMK Waskito Masuk Praperadilan, Pengacara: Kami Dizalimi!

- Jumat, 08 Agustus 2025 | 08:05 WIB
Dugaan Pelecehan di SMK Waskito Masuk Praperadilan, Pengacara: Kami Dizalimi!



NARASIBARU.COM -Ada dugaan pemutarbalikkan fakta yang terjadi dalam kasus dugaan pelecehan seksual siswa SMK Waskito Tangerang yang ditangani Polres Tangerang Selatan.

Kuasa hukum tersangka S, Junifer Dame Panjaitan mengatakan, segala tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai fakta yang terjadi. 

"Biasanya kan perempuan yang jadi korban, tapi untuk kasus ini, justru laki-lakinya yang jadi korban. Jadi ini terbalik, keadilan apa yang mau diambil? Ini playing victim, kami dizalimi," kata Junifer saat dikonfirmasi redaksi, Kamis, 7 Agustus 2025.




S telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari orang tua korban berinisial C pada 22 Mei 2025. Namun menurut Junifer, penetapan tersangka itu janggal. Apalagi baik korban maupun orang tua korban tidak pernah dipertemukan dan dikonfrontir dengan kliennya.

"Kalau memang (korban) benar-benar dilecehkan, saya mendukung (diusut tuntas). Tapi bukti yang saya punya justru berbanding terbalik, anak ini (S) justru menjadi korban," jelas Junifer.

Junifer mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti percakapan hingga video yang menunjukkan S menjadi korban. Bukti-bukti ini, kata dia, akan diungkap saat proses sidang praperadilan yang saat ini sedang diajukannya.

"Saya nanti akan menunjukkan (bukti) biar terbuka mata publik dan hakim," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga membantah tuduhan keluarga korban yang menyebut kliennya meminta perlindungan ke Komisi II DPRD Tangsel.

Junifer mengakui, pihaknya sempat melakukan pertemuan dengan Komisi II. Tujuannya, kata dia, adalah untuk mengonfrontir dan menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya.

"Kami memang menyurati karena yang mengadvokasi C dari Komisi II, tujuan kami mengonfrontir. Kami juga sempat menunjukkan bukti dan mereka (Komisi II) kaget. Justru sebaliknya, bukti yang ditunjukkan C itu diedit, kalau kami tidak," jelasnya.

Saat ini, pihaknya telah mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2025/PN Tng. Praperadilan tersebut didaftarkan sejak 17 Juli 2025 untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Tangsel.

"Sekarang sedang proses hukum di praperadilan. Kami minta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum sebelum berkekuatan hukum tetap, tidak usah diintervensi dan jangan diframing macam-macam," pungkasnya.

Orang tua terduga korban sebelumnya menyayangkan proses hukum kasus tersebut yang dinilai lamban. Sejak dilaporkan ke Polres Tangsel pada Mei 2025, orang tua korban menyesalkan belum ada upaya penahanan terhadap tersangka.

"Bukti percakapan masih ada, kesaksian anak saya jelas. Tapi dari pihak kepolisian hingga saat ini belum menahan pelaku. Kami lapor resmi, tapi tidak ada perkembangan," sesal orang tua salah satu korban yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat, 1 Agustus 2025. 

Sumber: RMOL 

Komentar