Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Restorative Justice, dan Asas Lex Favor Reo

- Jumat, 06 Februari 2026 | 08:50 WIB
Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi, Restorative Justice, dan Asas Lex Favor Reo

Pasal 361 KUHAP Baru: Aturan Transisi dan Penyelesaian Perkara Lama

Penulis: Damai Hari Lubis

Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) menjadi ketentuan kunci dalam masa peralihan hukum. Pasal ini mengatur kelanjutan perkara pidana yang sedang berjalan saat undang-undang baru mulai berlaku, dengan prinsip utama menjamin kepastian hukum.

Isi dan Penjelasan Pasal 361 KUHAP Baru

Pasal 361 menetapkan aturan transisi (sunset clause) yang detail. Berikut poin-poin pentingnya:


  • Huruf a: Perkara yang masih dalam proses penyidikan atau penuntutan, diselesaikan berdasarkan ketentuan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981).

  • Huruf c: Perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan pemeriksaannya telah dimulai, tetap diselesaikan dengan KUHAP lama hingga putusan berkekuatan hukum tetap, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).

  • Huruf d: Jika perkara telah dilimpahkan ke pengadilan tetapi pemeriksaan belum dimulai, maka seluruh proses hingga putusan menggunakan ketentuan KUHAP Baru.

Intinya, status "proses pemeriksaan di pengadilan" menjadi batas penentu. Perkara yang sudah berjalan tetap ikut aturan lama, sementara perkara baru sepenuhnya mengikuti KUHAP Baru.

Restorative Justice Sebelum dan Sesudah KUHAP Baru


Halaman:

Komentar