NARASIBARU.COM -Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V Dicky Yuana Rady telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Demikian kabar terbaru terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka diputuskan setelah KPK melakukan gelar perkara tadi malam.
"Sampun (sudah gelar perkara)," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada RMOL, Kamis pagi, 14 Agustus 2025.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Tuntutannya
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian