Yudi mengaku paham jika kewenanan yang dimilik Dewas hanyalah seputar etik saja. Selain itu, Dewas pun tidak memiliki kewenangan seperti penegak hukum dalam mencari sejumlah alat bukti.
Namun demikian, menurut Yudi, jika sadar tidak memiliki banyak kewenangan harusnya Dewas menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya, bukan malah terburu-buru mengumumkan tak menemukan pelanggaran etik dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nasib Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Diumumkan KPK
UAS Kutip Hadist Usai Gubernur Riau Abdul Wahid yang Didukungnya Kena OTT KPK
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran