Yudi mengaku paham jika kewenanan yang dimilik Dewas hanyalah seputar etik saja. Selain itu, Dewas pun tidak memiliki kewenangan seperti penegak hukum dalam mencari sejumlah alat bukti.
Namun demikian, menurut Yudi, jika sadar tidak memiliki banyak kewenangan harusnya Dewas menunggu proses penyidikan yang sedang dilakukan Polda Metro Jaya, bukan malah terburu-buru mengumumkan tak menemukan pelanggaran etik dalam kasus bocornya dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
“Seharusnya Dewas yang sudah tahu hasil mereka tidak menemukan bukti sebaiknya menunggu saja hasil penyidikan Polda Metro Jaya,” kata Yudi.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta