NARASIBARU.COM - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengungkap ada tiga saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa kemarin. Bahkan, salah satunya diperiksa hingga Subuh.
“Semalam tiga saksi yang diperiksa kemarin itu ada yang sampai jam 4 (subuh). Jadi saksi atas nama Sunarto sampai jam 4 pagi menjelang Subuh baru pulang,” kata Khozinuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (20/8/2025).
Ia merincikan untuk saksi Meryati seorang aktivis diperiksa sampai pukul 21.00 WIB dan Arif Nugroho diperiksa hingga 00.00 WIB. Khozinuddin pun menilai hal tersebut tak manusiawi.
Artikel Terkait
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus