“Ini sebuah pemeriksaan yang tidak manusiawi, tidak memperhatikan kondisi fisik orang yang semestinya sudah istirahat, ini melanggar Hak Asasi Manusia,” ujar dia.
“Jadi begini, saksi itu kan orang yang diambil keterangannya berkaitan dengan peristiwa yang dia lihat, dia dengar, dia alami sendiri. Dan pengambilan keterangan itu tentu pada batas-batas waktu yang bisa diberikan secara baik gitu,” tutur Khozinuddin.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Jokowi saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada 4 laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah ke tahap penyidikan
Sumber: inews
Artikel Terkait
Alasan KPK Jerat Gus Yaqut Pasal Perkaya Diri, Bukan Suap: Analisis Hukum Kasus Korupsi Haji 2024
KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Kerugian Negara Rp1 Triliun
Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Degradasi Moral Pejabat oleh Sejarawan Anhar Gonggong
Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji: Profil, Peran Ganda, dan Kronologi Kasus