NARASIBARU.COM - Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menanggapi pernyataan Denny Indrayana yang menyatakan bahwa KPK akan menetapkan Anies Baswedan sebagai tersangka dalam kasus Formula E. Busyro mengingatkan agar lembaga penegak hukum di Tanah Air tetap menjaga independensi dan profesional dalam menjalankan tugas.
"Harus objektif dan jangan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau bisnis sesaat," kata dia di Padang, Jumat, 23 Juni 2023.
Selain lembaga hukum seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian, Busyro juga mengingatkan agar pemerintah tidak melakukan intervensi kepada instansi penegak hukum.
Menurut mantan pimpinan KPK itu bila ada pihak apalagi pemerintah nekat mengintervensi lembaga penegak hukum, maka sama saja dengan merusak hakikat negara hukum itu sendiri.
"Negara hukum harus berdasarkan demokrasi, dan demokrasi tidak mungkin tanpa kejujuran," ujar dia.
Ia pun mengungkapkan kekhawatirannya jika lembaga antirasuah digunakan sebagai alat politik, apalagi menyangkut Pemilu 2024. Maka hal itu, kata Busyro akan merusak tatanan hukum.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis ke Polisi, Ini Alasannya
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi BBM Pertamina Senilai Rp 285 Triliun
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas