Polisi Tangkap Operator Situs Judol yang Dirugikan Pemain di Yogyakarta, Bandar Masih Lolos?

- Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:15 WIB
Polisi Tangkap Operator Situs Judol yang Dirugikan Pemain di Yogyakarta, Bandar Masih Lolos?


NARASIBARU.COM -
Bareskrim Polri menangkap tiga pengendali hingga operator situs judi online. Mereka ditangkap berkaitan dengan penangkapan lima pemain judi online di Yogyakarta yang sempat viral karena 'merugikan' bandar.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan ketiga pelaku berinisial MR, BI dan AFA berhasil ditangkap setelah pihaknya menelusuri aliran dana dari lima tersangka pemain judi online yang telah ditangkap Polda DIY.

"Tiga orang tersangka ini sebagai pengendali dan operator website judi online SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77," jelas Himawan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Tiga situs judi online atau judol ini beroperasi di Indonesia dan luar negeri. Mereka menyediakan beberapa permainan mulai dari judi slot, kasino hingga judi bola.

MR, BI dan AFA ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada Selasa, 19 Agustus 2025.

MR berperan sebagai kepala operator situs judi online. Ia secara khusus juga bertanggung jawab untuk operasional situs RAJASPIN88.

Sementara tersangka BI merupakan anak buah dari MR dan berperan sebagai admin dari ketiga situs judi itu. Akan tetapi, Himawan mengebut BI memiliki tugas khusus mengendalikan situs SLOTBOLA88.

"Tersangka AFA berperan sebagai pegawai admin MR dari website SLOTBOLA88, RAJASPIN88 dan INIBET77. AFA juga mengendalikan website INIBET77," kata dia.

Selain menangkap ketiga tersangka Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa uang tunai berbagai pecahan mata uang sebesar Rp887 juta. Rinciannya Rp300 juta, 30.000 USD dan 350.000 PHP.

Ketiga tersangka kekinian telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Himawan mengklaim pihaknya masih berupaya memburu sosok berinisial AL yang berperan sebagai bandar dari ketiga situs tersebut.

Rugikan Bandar


Penangkapan lima pemain judi online oleh Polda DIY karena dituduh 'merugikan' bandar sempat viral dan menimbulkan kritik keras dari masyarakat hingga pengamat kepolisian.

Alih-alih memberantas bandar, tindakan polisi ini dinilai mengonfirmasi asumsi lama bahwa bandar judi online dilindungi oleh oknum aparat.

Kelima pemain judi online yang ditangkap masing-masing berinisial RDS (32), NF (25), EN (31), DA (22), dan PA (24). Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.

Komplotan pemain judi online ini diringkus karena mereka mengakali sistem untuk meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan, yang mana hal itu dianggap merugikan bandar judi.

Modus yang mereka gunakan adalah "ternak akun", di mana mereka secara terorganisir membuat puluhan akun baru setiap hari untuk memanfaatkan bonus promosi dari situs judi. Akun-akun baru yang biasanya sengaja dibuat menang di awal untuk menarik pemain, dijadikan celah oleh kelima pelaku untuk menarik uang dari bandar.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sempat mempertanyakan dasar hukum dan prioritas aparat kepolisian dalam kasus ini.

"Polda DIY harus bisa menjelaskan apa dasar penangkapan pemain tersebut? Apakah laporan model A dari internal polisi atau model B dari laporan masyarakat?" ujar Bambang kepada Suara.com, Rabu (6/8/2025).

Bambang menegaskan kedua jenis laporan itu memiliki konsekuensi yang harus dijelaskan secara transparan oleh kepolisian.

"Kalau model A, harusnya juga bisa dijelaskan tangkap tangannya di mana? Kalau model B, siapa anggota masyarakat yang melaporkan? Keduanya juga memiliki konsekuensi, kepolisian juga harus menjelaskan siapa bandar yang dibobol? Dan kenapa bandar judol tidak ditangkap langsung?," tanyanya.

Menurut Bambang, kasus ini justru menjadi preseden buruk yang menguatkan dugaan miring di tengah masyarakat.

"Kasus tersebut mengkonfirmasi asumsi yang beredar di masyarakat selama ini, bahwa bandar judol dibekingi aparat kepolisian, sehingga yang ditangkap hanya pemain, dan bandar dibiarkan," tegasnya.

Sementara pihak kepolisian saat itu mengklaim pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat pada 10 Juli 2025, namun tidak merinci siapa pelapornya.

Bambang menilai, penangkapan lima pemain judi online ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam memberantas judi online hingga ke akarnya. Ia membandingkan bagaimana aparat dengan mudah menangkap ribuan pemain, namun seolah kesulitan menjerat bandar besar.

"Kalau bisa menangkap ribuan pemain karena kemampuan siber Polri, harusnya bandar bisa lebih cepat ditangkap. Ironisnya, bahkan nama bandar besar sangat jarang dipublikasikan," ungkap Bambang.

Sumber: suara

Komentar