Padahal proyek itu implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo yang sudah dibahas pada sejumlah rapat.
"Eksepsi itu formil, menjawab dakwaan jaksa. Dalam dakwaan JPU, proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Pak Johnny Plate untuk 'merampok uang negara'. Padahal kebijakan itu dibahas melalui rapat-rapat, di mana presiden memandang pentingnya percepatan transformasi digital," urainya.
Dia juga menyatakan, eksepsi kliennya merupakan respons terhadap dakwaan yang kurang teliti, tidak cermat, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta penyidikan oleh JPU.
Karena itu Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niat untuk menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi tidak bermaksud menyeret nama presiden seperti yang di-framing beberapa pihak. Salah satunya berisi background proyek strategis BTS 4G 2020-2022 yang berawal dari keputusan rapat terbatas dan atas arahan presiden, bukan seperti isi dakwaan yang mendakwa klien kami seolah proyek itu atas inisiatif pribadi untuk merampok uang negara," pungkasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh