NARASIBARU.COM -Eksepsi Johnny G Plate pada sidang eksepsi yang diberitakan menyebut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dikatakan memberi arahan menggarap proyek BTS Bakti Kominfo, dibantah kuasa hukum mantan Menkominfo itu, Achmad Cholidin.
Menurutnya, eksepsi yang disampaikan kliennya hanya menyebutkan bahwa proyek BTS 4G bagian dari program resmi pemerintah untuk mempercepat transformasi digital, sebagaimana arahan yang diberikan Presiden Jokowi pada berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet.
"Tapi narasi yang muncul di publik seolah-olah Pak Johnny lempar tanggung jawab ke presiden. Itu tidak benar," tandas Achmad Cholidin, Rabu (5/7).
Menurut dia, Johnny Plate menyampaikan hal itu sebagai respons terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutkan bahwa proyek pembangunan BTS seolah-olah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh