"Penyidik menemukan pidana lain dengan persangkaan tambahan, yaitu Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," ungkapnya.
Pada gelar perkara awal, Senin 3 Juli 2023, penyidik mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156a tentang penistaan agama.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan kasus Panji Gumilang masih diselidiki oleh Bareskrim Polri.
"Saya kira Bareskrim saat ini sedang melaksanakan penyidikan," kata Listyo di Medan, Rabu (5/7/2023).
Listyo enggan berkomentar banyak soal kasus tersebut. Ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta