Di meja depan hadir jajaran pejabat OJK, perwakilan Interpol dan Polri.
Adrian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Namanya masuk dalam daftar red notice Interpol sejak Februari 2025.
Sementara tu, OJK telah mencabut izin Investree karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah pelanggaran lain.
Adrian berada dalam pengawasan aparat berwenang setelah tiba di tanah air. Tahapan berikutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk mendalami tindak pidana yang menjeratnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan