Di meja depan hadir jajaran pejabat OJK, perwakilan Interpol dan Polri.
Adrian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Namanya masuk dalam daftar red notice Interpol sejak Februari 2025.
Sementara tu, OJK telah mencabut izin Investree karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta sejumlah pelanggaran lain.
Adrian berada dalam pengawasan aparat berwenang setelah tiba di tanah air. Tahapan berikutnya, penyidik akan melanjutkan proses hukum untuk mendalami tindak pidana yang menjeratnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
ICW Sentil KPK ‘Masuk Angin’ tak Berani Periksa Menantu Jokowi
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen