NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan banyak penyelelangara negara yang memiliki kekayaan tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hasil pemetaan kami di LHKPN sebetulnya banyak pejabat, penyelenggara negara itu yang LHKPN-nya tidak mencerminkan yang bersangkutan selaku ASN atau penyelenggara negara," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2023).
Dia menyebut, pimpinan KPK sudah meminta dilakukan pemetaan LHKPN yang rentan bermasalah, khususnya penyelenggara negara di lembaga atau institusi strategis.
"Terutama para penyelenggara negara yang menduduki instansi-instansi strategis. Antara lain pajak, bea dan cukai, dan aparat penegak hukum, entah itu jaksa, polisi, dan hakim," ujar Alex.
Sebagaimana diketahui, KPK setidaknya menetapkan dua penyelenggara negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua orang itu adalah mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono. Penetapan keduanya jadi tersangka, berdasarkan penelusuran LHKPN yang dilakukan KPK.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun