“Jadi disini sebetulnya KPK harus ambil inisiatif untuk mengambil alih penanganan tindak pidana korupsi khusus untuk pasal-pasal perintangan,” kata Petrus.
Lebih lanjut, Petrus mengungkapkan alasannya mengapa kasus ini harus ditangani oleh KPK, lantaran Kejaksaan Agung terlihat ogah-ogahan menangani, khususnya dalam menelusuri kasus percobaan merintangi penyidikan BTS Kominfo.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
“Kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di Gedung Bundar Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Sumber: inilah.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!