Lebih jauh, Mudzakir berharap Kejaksaan Agung membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap diproses tidak terkecuali seorang menteri baru diangkat,” kata Mudzakir.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan pihaknya bakal mendalami soal kasus perintang penyidikan (obstraction of justice) yang diduga melibatkan Dito dan 10 orang lainnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan(IH) diduga memberikan uang saweran sebesar 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.
Namun Dito, membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).
Sumber: inilah
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh