Lebih jauh, Mudzakir berharap Kejaksaan Agung membawa perkara ini hingga ke pengadilan.
“Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi suap diproses tidak terkecuali seorang menteri baru diangkat,” kata Mudzakir.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyatakan pihaknya bakal mendalami soal kasus perintang penyidikan (obstraction of justice) yang diduga melibatkan Dito dan 10 orang lainnya.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan(IH) diduga memberikan uang saweran sebesar 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.
Namun Dito, membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!