NARASIBARU.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai “masuk angin” karena belum memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Sumut. ICW menduga adanya intervensi politik terkait status Bobby sebagai menantu Presiden Joko Widodo.
"Diduga menjadi sinyal bahwa lembaga anti rasuah ini telah ‘masuk angin'," ujar Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
Zararah mengingatkan bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, pernah memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam persidangan terdakwa pemberi suap, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang. Pemanggilan Bobby disebut penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan orang dekatnya, Topan Ginting, selaku Kepala Dinas PUPR Sumut.
Zararah menyebut bahwa Bobby Nasution disebut empat kali menggeser APBD Sumut untuk membiayai proyek pembangunan jalan Sipiongot–Batas Batuanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot tanpa sepengetahuan Badan Anggaran DPRD Sumut. Menurutnya, hal ini patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 177, 178, dan 179 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Apa tindakan Bobby yang mengganti APBD tanpa persetujuan DPRD Sumut patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum," tegas Zararah.
ICW sebelumnya menggelar aksi teatrikal di depan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (14/11/2025). Aksi menampilkan wayang, topeng, dan properti batang pisang sebagai bentuk sindiran terhadap KPK yang belum memeriksa Bobby. Spanduk besar bertuliskan “Kalau KPK Masih Independen, Periksa Bobby Sekarang!” dan poster kritis lainnya menghiasi lokasi aksi.
Menanggapi kritik, KPK meminta publik menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang disebut dekat dengan Bobby, akan segera diadili.
"Perkara ini sudah limpah ke PN, kita tunggu penetapan jadwal sidangnya, dan kita cermati bersama setiap fakta dalam persidangannya nanti. Sidang terbuka, dapat diakses oleh publik," ujar Budi.
Meski Bobby belum dipanggil dalam penyidikan, Budi menyebut kemungkinan pemanggilannya sebagai saksi tetap terbuka pada persidangan.
"Dalam pembuktian di persidangan nanti, Tim JPU tentu akan menghadirkan seluruh alat bukti yang di antaranya adalah saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang berkaitan langsung dengan duduk perkara," tambahnya.
Topan Obaja Ginting dan mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES), didakwa menerima suap terkait dua proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut senilai total Rp8,39 miliar. Dua proyek itu adalah peningkatan struktur jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu (Rp96 miliar) dan Ruas Hutaimbaru–Sipiongot di Padang Lawas Utara (Rp69,8 miliar).
Dalam dakwaan, Topan dan Rasuli masing-masing menerima suap Rp50 juta serta commitment fee 4% dan 1% dari total nilai proyek, sehingga total penerimaan Topan Rp6,682 miliar dan Rasuli Rp1,708 miliar.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa I Topan telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 4% dari nilai kontrak, bersama-sama terdakwa dua Rasuli telah menerima uang sejumlah Rp50 juta dan janji commitment fee sebesar 1% dari nilai kontrak," kata Jaksa Penuntut KPK, Eko Wahyu Prayitno, saat membacakan surat dakwaan di PN Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025).
Artikel Terkait
KPK Buka Peluang Jerat Sungai Budi Group sebagai Tersangka Korupsi Korporasi
Roy Suryo Cs Ogah Damai dengan Jokowi, Tolak Usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke PT Taspen
Dewas KPK akan Musyawarah Soal Pemanggilan Bobby Nasution