Berkali-kali dibui ternyata tidak membuat aktor Ammar Zoni kapok. Pasalnya ia justru terlibat kasus peredaran narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari luar rutan.
"Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Untuk memudahkan aksinya, kata Fatah, seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone dengan aplikasi pesan Zangi.
Setelah mendapatkan narkoba, Ammar Zoni lalu menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam Rutan. Usai aksinya ketahuan, para tersangka kini menempati mereka di sel yang berbeda.
"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," kata Fatah.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.
Sumber: rmol
Foto: Aktor Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkotika. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Pabrik Bahan Peledak Tennessee Meledak, 19 Orang Diduga Tewas
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
Orang Tua Heryanto Pelaku Pembunuh Dina Oktaviani: Anak Saya Baik Tak Pernah Berkeluh Kesah
Prabowo Didorong Segera Kirim 20 Ribu Pasukan Perdamaian ke Gaza