Berkali-kali dibui ternyata tidak membuat aktor Ammar Zoni kapok. Pasalnya ia justru terlibat kasus peredaran narkotika saat mendekam di Rutan Salemba, Jakarta Pusat bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari luar rutan.
"Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Jumat, 10 Oktober 2025.
Untuk memudahkan aksinya, kata Fatah, seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone dengan aplikasi pesan Zangi.
Setelah mendapatkan narkoba, Ammar Zoni lalu menyerahkannya kepada para tersangka lainnya di dalam Rutan. Usai aksinya ketahuan, para tersangka kini menempati mereka di sel yang berbeda.
"Dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya," kata Fatah.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35 / 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati hingga pidana penjara seumur hidup.
Sumber: rmol
Foto: Aktor Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkotika. (Foto: Istimewa)
Artikel Terkait
Mahfud MD Sentil PBNU, Malu Ribut Cuma Urusan Tambang
Bandara IMIP Diresmikan Era Jokowi Diduga tak Punya Bea Cukai dan Imigrasi, Jangan-jangan Sudah Milik Asing
Mengapa Pembagian Sumber Daya di Filipina Memicu Kontroversi Domestik
Said Didu Ungkap Dugaan Skandal di Balik Smelter IMIP: Peresmian Bandara oleh Jokowi Tanpa Libatkan Men-ESDM