Relawan Minta Roy Suryo Cs Segera Ditahan
Berbeda dengan pengaduan tersangka, Relawan Jokowi (Rejo) Prabowo-Gibran, David Pajung, justru mendesak agar Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa segera ditahan.
David menilai penyidik telah memenuhi banyak permintaan para tersangka dan berkas kasus sudah lengkap dengan ratusan alat bukti dan puluhan saksi. Ia menyesalkan lambatnya proses hukum yang menurutnya memicu polarisasi di masyarakat.
"Harapan kami ya mereka semua ini harusnya ditahan karena memang tuntutannya kan di atas 5 tahun," serunya.
Status Pelimpahan Berkas dan Tersangka Lainnya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, telah mengonfirmasi pelimpahan berkas untuk tiga tersangka (Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifa) ke Kejaksaan. Penyidik kini menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan (P21) dari Kejaksaan.
Sementara itu, untuk lima tersangka klaster pertama—yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis—rencananya akan diperiksa pada pekan depan. Dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian secara damai.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Artikel Terkait
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah