KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU Terkait Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, pada Selasa (3/1/2026). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Aizzudin telah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih. "Pemeriksaan oleh Penyidik dilakukan di gedung KPK Merah Putih," ujar Budi. Meski demikian, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Aizzudin belum diungkap ke publik.
Gus Yaqut dan Staf Khusus Ditahan sebagai Tersangka
Kasus korupsi haji ini telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), beserta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan korupsi berpusat pada penyimpangan alokasi kuota haji tambahan.
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi, Dituding Melecehkan Shalat dalam Stand Up Comedy
Roy Suryo Protes Pelimpahan Berkas Kasus Ijazah Jokowi: Ini Alasan dan Tuntutannya
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Miliaran Rupiah