KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

- Selasa, 13 Januari 2026 | 13:50 WIB
KPK Periksa Ketua Ekonomi PBNU, Ungkap Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa pada 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 kursi untuk tahun 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti proporsi 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus.

"Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya alokasinya adalah 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus," jelas Asep. Namun, dalam kasus ini terjadi penyimpangan dimana kuota tambahan tersebut justru dibagi sama rata, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

"Ini menyalahi aturan. Harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen," tegas Asep. Penyimpangan ini diduga menguntungkan agen travel haji tertentu, karena kuota khusus memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan kuota reguler.

Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi Kuota Haji

Pembagian kuota khusus yang melonjak dari seharusnya 8% menjadi 50% dari kuota tambahan diduga kuat meningkatkan pendapatan pihak-pihak tertentu, dalam hal ini agen travel haji yang mendapatkan alokasi kuota. KPK menyatakan bahwa kuota tersebut kemudian dibagi-bagi kepada travel haji berdasarkan besarnya asosiasi travel.

Pemeriksaan terhadap Aizzudin dari PBNU diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterkaitan dan alur penyimpangan dalam kasus korupsi haji yang merugikan negara dan calon jemaah ini. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik.


Halaman:

Komentar