"Itu foto sebelum beliau ditahan, jelas terbaca di caption tersebut," ujar Arman.
Sebagaimana diketahui, Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai permohonan banding atas putusan pidana mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Berdasar keterangan resmi pada Jumat (7/7/2023) lalu, MA telah menunjuk lima Hakim Agung. Kelimanya, yakni Suhadi, Desnayeti, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Suharto.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!