SP3 Damai Hari Lubis Terbit, Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
Koordinator Advokat Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Damai Hari Lubis, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. SP3 tersebut resmi dikeluarkan pada Kamis sore, 15 Januari 2026, sekaligus mencabut statusnya sebagai tersangka.
Restorative Justice Atas Permintaan Jokowi
Penerbitan SP3 ini terjadi satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor meminta penyelesaian kasus melalui restorative justice. Pertemuan antara Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo pada Kamis, 8 Januari 2026.
Damai Hari Lubis Konfirmasi Perubahan Status Hukum
Damai Hari Lubis sendiri telah mengonfirmasi perubahan status hukumnya. Dalam acara televisi "Dua Sisi" pada 15 Januari 2025, ia menyatakan, "Sudah bukan (tersangka). Saya mantan tersangka." Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum terhadapnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah telah dihentikan.
Latar Belakang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama meliputi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa).
Dengan diterbitkannya SP3 untuk Damai Hari Lubis, maka satu nama dari daftar tersangka tersebut telah dibebaskan dari proses penyidikan.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji: Analisis Hukum
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Lengkap Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Kisah Gus Dur Diperiksa Polisi vs Kasus Ijazah Jokowi: Oegroseno Beberkan Perbandingan