Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat

- Senin, 26 Januari 2026 | 10:25 WIB
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat

Damai Hari Lubis memaparkan data empirik dan kronologis sebagai dasar laporannya, yaitu:


  1. Nota pembelaan selaku tersangka telah disampaikan secara legal formal pada 15 Desember 2025 saat Gelar Perkara Khusus (GPK) di Polda Metro Jaya.

  2. Pada 10 Januari 2026, pelapor secara resmi mengajukan permohonan restorasi melalui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

  3. Pelapor juga menyampaikan legal opinion secara terbuka melalui artikel hukum di media daring, video YouTube, dan diskusi televisi.

"Semua dilakukan terbuka, transparan, dan melalui jalur hukum yang sah," tegasnya.

Pernyataan Provokatif dan Dugaan Intervensi Hukum

DHL menyoroti peran AK yang disebut memiliki job description non-litigasi, namun dinilai bertindak provokatif dengan membuat pernyataan publik yang berpotensi menghasut dan mengintervensi proses hukum.

Salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah klaim bahwa pemanggilan tersangka lain pada 22 Januari 2025 merupakan implikasi dari kehadiran DHL ke kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Solo.

Menurut DHL, pernyataan itu menyesatkan. Ia menegaskan kehadirannya di Solo diketahui dan dihadiri oleh penyidik Polda Metro Jaya, serta tidak melanggar ketentuan restorasi hukum. "Justru secara ideal, proses restorasi memang harus melibatkan penyidik," ujarnya.

Tujuan Pelaporan: Efek Jera dan Jaga Marwah Hukum

Damai Hari Lubis menyatakan, laporan ini dibuat sebagai upaya hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah terlapor terus-menerus menghasut publik serta menyebarkan pernyataan yang mencemarkan nama baik.

"Laporan ini demi menjaga marwah hukum, melindungi hak konstitusional warga negara, dan mencegah pembentukan opini publik yang sesat," jelas DHL.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Ahmad Khoizinudin terkait laporan polisi tersebut.


Halaman:

Komentar