Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji Masuk Tahap Finalisasi
Proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 kini telah memasuki tahap finalisasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
Pemeriksaan tersebut, salah satunya, melibatkan pemilik biro perjalanan haji, yaitu Fuad Hasan Masyhur dari Maktour Travel yang diperiksa pada Senin, 26 Januari 2026. Budi menegaskan bahwa proses penghitungan kerugian negara ini sudah berada di tahap akhir.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara ini sudah masuk tahap akhir atau finalisasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
KPK berharap proses ini dapat segera diselesaikan agar penyidik dapat melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Bapak Akan Di-Noel-kan
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo