Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini pada Jumat, 9 Januari 2026. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan sehari sebelumnya, yaitu Kamis, 8 Januari 2025.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Nilai kerugian negara dalam kasus ini diduga dapat mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Larangan Bepergian dan Kronologi Kuota
KPK juga telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang hingga Februari 2026, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Fuad Hasan Masyhur, dan Gus Alex yang juga merupakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Kasus ini berawal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023. Berdasarkan peraturan, kuota haji seharusnya dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus. Namun, dalam implementasinya, tambahan kuota justru dibagi secara seimbang 50:50 antara haji reguler dan khusus.
Pembagian ini kemudian diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024, mengalokasikan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Keputusan inilah yang kemudian diduga menimbulkan kerugian negara dan sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK dan BPK.
Artikel Terkait
Noel Ebenezer Peringatkan Purbaya: Hati-hati, Bapak Akan Di-Noel-kan
Bocoran Noel Ebenezer: Parpol Berhuruf K & Ormas Non-Agama Diduga Terima Aliran Dana Kasus Sertifikasi K3
Damai Hari Lubis Laporkan Ahmad Khoizinudin ke Polda Metro Jaya: Kronologi & Pasal yang Dijerat
KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam Penggeledahan Kasus Bupati Pati Sudewo