SP3 Eggi Sudjana Dinilai Bermasalah Hukum, Pengamat Sebut Perlu Dikaji Ulang
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menuai sorotan tajam dari pengamat hukum. Penerbitan SP3 ini dinilai menyisakan persoalan serius dari sisi hukum acara pidana.
Pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, menilai penghentian perkara tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," ujar Gumarang, Senin (26/1/2026).
Restorative Justice Tidak Bisa Diterapkan Sembarangan
Gumarang menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice (RJ) tidak bisa dilakukan otomatis hanya karena adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor. Penyidik tetap wajib menilai apakah seluruh syarat formil dan materil RJ benar-benar terpenuhi.
Ia menekankan perbedaan mendasar antara penerapan RJ pada delik aduan dan delik biasa. Kesalahan memahami perbedaan ini dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum.
Artikel Terkait
Khozinudin Tolak Damai dengan Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Ada Upaya Adu Domba
Reshuffle Kabinet Prabowo: Bahlil & Raja Juli Dinilai Layak Dicopot, Ini Analisisnya
Gibran Kandidat Kuat Pilpres 2029 Menurut PSI: Ini Modal Politik Langkanya
Buku Gibran End Game, Wapres Tak Lulus SMA Akan Dibagikan ke Seluruh Anggota DPR dan DPD