Dugaan Korupsi Sawit Tembus Rp 450 T, Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya Digeledah Kejagung
Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menandai babak baru penyidikan skandal besar. Operasi pada Jumat (30/1/2026) ini diduga kuat terkait upaya membongkar praktik korupsi dalam kebijakan pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penyalahgunaan Aturan UU Cipta Kerja untuk Pemutihan Sawit Ilegal
Penyidik mendalami dugaan manipulasi dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B. Aturan yang seharusnya menjadi solusi bagi keterlanjuran lahan, diduga dipelintir menjadi celah bagi korporasi besar.
Inti penyimpangan terletak pada klasifikasi. Perusahaan yang seharusnya dikenai sanksi berat sesuai Pasal 110B karena merambah hutan tanpa izin, diduga "diputihkan" dengan hanya dikenai denda ringan berdasarkan Pasal 110A. Selisih nilai denda inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp 450 Triliun dari Sawit Ilegal
Data Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang sangat besar. Dari sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai Rp 450 triliun.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK