Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap

- Senin, 02 Februari 2026 | 11:50 WIB
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap

Dugaan Korupsi Sawit Tembus Rp 450 T, Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya Digeledah Kejagung

Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menandai babak baru penyidikan skandal besar. Operasi pada Jumat (30/1/2026) ini diduga kuat terkait upaya membongkar praktik korupsi dalam kebijakan pemutihan kebun sawit ilegal di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

Penyalahgunaan Aturan UU Cipta Kerja untuk Pemutihan Sawit Ilegal

Penyidik mendalami dugaan manipulasi dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B. Aturan yang seharusnya menjadi solusi bagi keterlanjuran lahan, diduga dipelintir menjadi celah bagi korporasi besar.

Inti penyimpangan terletak pada klasifikasi. Perusahaan yang seharusnya dikenai sanksi berat sesuai Pasal 110B karena merambah hutan tanpa izin, diduga "diputihkan" dengan hanya dikenai denda ringan berdasarkan Pasal 110A. Selisih nilai denda inilah yang diduga menjadi sumber kerugian negara.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp 450 Triliun dari Sawit Ilegal

Data Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang sangat besar. Dari sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai Rp 450 triliun.


Halaman:

Komentar