Namun, target realisasi yang dicanangkan justru jauh lebih rendah, yaitu sekitar Rp 70 triliun. Kesenjangan fantastis sebesar ratusan triliun rupiah ini menjadi pertanyaan kritis: apakah terjadi kegagalan penagihan atau ada skema yang sengaja meringankan kewajiban korporasi?
Mekanisme self-reporting atau pelaporan mandiri oleh perusahaan juga disorot. Proses verifikasi yang sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian LHK diduga menjadi titik lemah yang memungkinkan manipulasi data luas lahan.
Kejagung Memburu Aktor Intelektual di Balik Kebijakan
Rentetan penggeledahan yang dilakukan Kejagung menunjukkan penyidikan tidak hanya menyentuh pelaku lapangan. Aparat diduga sedang memburu intellectual actor atau aktor intelektual, yaitu pihak yang memiliki kewenangan merumuskan dan mengesahkan kebijakan kunci pemutihan sawit ilegal ini.
Jika bukti kuat ditemukan, narasi kebijakan hilirisasi dan penertiban sawit bisa berubah 180 derajat: dari upaya penyelamatan aset negara menjadi bentuk legalisasi pelanggaran hukum berskala masif.
Status hukum Siti Nurbaya hingga kini masih sebagai pihak yang diperiksa. Publik menunggu ketegasan Kejagung apakah kasus ini akan menembus hingga ke pengambil keputusan tertinggi atau berhenti di tingkat teknis.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK