NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Windu Aji Sutanto atau WAS sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Windu Aji yang sebelumnya dikenal sebagai mantan relawan pendukung Joko Widodo (Jokowi) itu merupakan tersangka ke-5 dalam kasus ini. Adapun, kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp5,7 triliun.
"Ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Karya Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana pada Rabu, 18 Juli 2023.
Selain Windu Aji Sutanto, ada empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing tersangka berinisial HW selaku General Manager PT. Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, AA selaku Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama, GL selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, OS selaku Direktur Utama PT. Lawu Agung Mining.
"Dan bertambah menjadi lima tersangka yaitu WAS," ucapnya.
Ketut membeberkan, kasus ini bermula dari adanya kerja sama operasional antara PT. Antam dengan PT. Lawu Agung Mining serta perusahaan daerah Sulawesi Tenggara atau perusahaan daerah Konawe Utara. Tersangka WAS selaku pemilik PT. Lawu Agung Mining menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun