NARASIBARU.COM -Pakar hukum pidana Jamin Ginting mengatakan, Panji Gumilang belum tentu menjadi tersangka dalam kasus hukum dugaan penodaan agama yang sedang dijalaninya.
Jamin menyebut meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) sudah terbit, Panji Gumilang masih mungkin terbebas dari status tersangka.
"Berdasarkan bukti yang ada nanti belum tentu dia sebagai tersangka terkait dengan pasal 28 tersebut ya, yang pasal 45 pemidanaannya," kata Jamin dalam keterangannya, dikutip Liberte Suara, Kamis (20/7/2023).
Menurut Jamin, SPDP merupakan sebuah tahap dalam memulai suatu penyelidikan. Sebab itulah SPDP bukan merupakan keterangan status terhadap seorang terlapor dalam satu kasus hukum.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh