NARASIBARU.COM -Tujuh oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya ditetapakan tersangka usai terlibat dugaan penganiayaan terhadap pelaku kasus narkoba.
Para oknum ini adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai menganiaya korban berinisial DK (38) hingga meninggal.
Selain 7 orang, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi telah memeriksa satu orang dan menyerahkannya ke Bid Propam Polda Metro Jaya. Sedangkan, satu oknum berstatus buron.
"Ditreskrimum telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana 7 orang. Satu dikembalikan lagi, itu diperiksa secara etik di Propam," kata Hengki kepada wartawan, Jumat (28/7).
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh