"Tidak sepantasnya pimpinan KPK menyalahkan penyidik atau penyelidiknya, karena tanggung jawab itu harus dipikul oleh pimpinan KPK," imbuhnya.
Samad menambahkan, berdasarkan UU KPK, setiap keputusan strategis yang diambil, ditetapkan secara kolektif kolegial oleh lima pimpinan. Dengan munculnya kisruh ini, tegasnya, mutlak menjadi tanggung jawab dari para pimpinan lembaga anti rasuah itu.
"Dia (Dewas KPK) harus punya inisiatif, proaktif melakukan investigasi, dan penyelidikan terhadap kekisruhan ini karena sudah menjadi konsumsi publik dan terbuka. Oleh karena itu, ini harus dipertanggungjawabkan ke publik dan Dewas punya kewenangan untuk itu," ujarnya.
"Intinya yang bertanggung jawab itu pimpinan KPK. Ini tindakan dungu dan memalukan," katanya menambahkan.
Sumber: haluan
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Markas Judi Online Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta