NARASIBARU.COM -Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang selama 20 hari ke depan, terhitung per Rabu dinihari (2/8).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, penahanan dilakukan setelah Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada Selasa (1/7).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/8).
Nantinya, sambung Ramadhan, Panji akan ditahan hingga 21 Agustus 2022.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan.
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1/1946 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun. Kemudian Pasal 45a ayat 2 Jo Pasal 28 UU 19/2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ogah Pamer Ijazah Asli Karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik!
Kuasa Hukum Roy Suryo Ultimatum Jokowi Agar Segera Mencabut Pernyataan Terkait Kasmudjo, Ada Apa?
Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!
Diduga Rudapaksa Wanita Usia 33 Tahun, Oknum Polisi Dijebloskan ke Sel Khusus Polres Kepulauan Sula