NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu merupakan hak dari para tersangka.
"(Surat permohonannya) sudah kami terima. Benar bahwa itu adalah hak-hak dari tersangka mengajukan permohonan penangguhan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Agustus 2023.
Usai membaca surat permohonan tersebut, Polri menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut.
Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu.
“Namun penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” tutupnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Panji Gumilang bakal mengajukan penangguhan penahanan terkait perkara yang menimpa kliennya.
Artikel Terkait
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh