“Dulu ada, masuk pasal tiga ratusan sekianlah, sekarang nggak ada. Pasal itu sudah dicabut oleh MK,” bebernya.
Susno Duadji menyebut Rocky Gerung tak bisa dihukum pidana karena pasal yang mengatur penghinaan terhadap Presiden sudah dihapus.
“Jadi jelas (Rock Gerung) tidak bisa (dihukum) yah,” ujarnya.
Diketehaui, pengamat politik yang juga akademisi, Rocky Gerung dilaporkan ke polisi setelah dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dnegan melontarkan kata-kata “Bajin***” dan “To*** saat orasi Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu, 29 Juli 2023 lalu.
Atas pernyataan Rocky Gerung tersebut, Praktisi Hukum S. Hidayat Hasibuan melaporkan Dosen Filsafat Universitas Indonesia (UI) ke Bareskrim Polda Metro Jaya atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto PASAL 45 A (2) PASAL 156 KUHP DAN ATAU PASAL 160 KUHP DAN/ATAU PASAL 14 (1), (2) DAN/ATAU PASAL 15 UU RI No.1 TAHUN 1946 TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023 dan sudah ditandatangani INSPEKTUR POLISI SATU Sugito.
Sumber: kba
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh