Selanjutnya, para tersangka baru ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dengan penetapan tiga tersangka baru ini, maka jumlah tersangka sementara dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo menjadi 11 orang.
Adapun para tersangka sebelumnya yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate (JGP), Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, dan Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Kominfo ini mencapai Rp 8 triliun.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?