Segera Jalani Persidangan, AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa Terima Suap Rp 57,1 M

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:20 WIB
Segera Jalani Persidangan, AKBP Bambang Kayun Akan Didakwa Terima Suap Rp 57,1 M

Sebelumnya, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga milik Bambang Kayun selama proses penyidikan berlangsung.

"Aset dimaksud di antaranya berbentuk obligasi, sejumlah uang yang tersimpan dalam beberapa deposito dan rekening bank atas nama BK maupun orang kepercayaannya dan juga rumah. Nilai aset sekitar Rp 12,7 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (3/5).

Penyitaan itu merupakan bagian upaya asset recovery dari uang yang dinikmati tersangka. Diharapkan dalam proses pembuktian di persidangan, Majelis Hakim dalam putusannya dapat merampas aset tersebut untuk negara.

Bambang Kayun selaku Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum  Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri telah ditahan KPK pada Selasa (3/1).

Dalam perkaranya, tersangka Bambang Kayun telah menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW), juga satu unit mobil mewah, serta menerima gratifikasi dari beberapa pihak sebesar Rp 50 miliar.

Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar