NARASIBARU.COM -Sanksi etik juga dikenakan kepada Hakim Konstitusi sekaligus Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra. Meskipun dirinya termasuk salah satu hakim yang menolak putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait uji materiil norma batas usia minimum capres-cawapres yang diatur UU Pemilu.
Putusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa sore (7/11).
"Dijatuhi sanksi teguran lisan kolektif kepada Hakim Konstitusi Terlapor," ujar Jimly, membacakan amar putusan.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina dan Kuota Haji
Kejagung Geledah Rumah Siti Nurbaya, Dugaan Korupsi Sawit Rp 450 Triliun Terungkap
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 5,7 Juta, Nadiem Makarim Bantah Keras Isu Rp 10 Juta
Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Saksi Kunci Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun