NARASIBARU.COM -Majelis Hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa Irwan Hermawan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
"Menolak permohonan terdakwa Irwan Hermawan untuk dinyatakan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/11).
Justice collaborator diajukan JPU karena Irwan dianggap membantu mengungkap kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Terbukti ada tambahan beberapa tersangka yang turut menerima keuntungan dari proyek BTS Kominfo.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!