Namun hakim tidak menyetujui permohonan justice collaborator Irwan. Alasannya Irwan merupakan pelaku utama yang mengumpulkan uang korupsi hingga Rp 240 miliar.
Hakim justru menghukum Irwan dengan hukuman 12 tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU selama 6 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," ujar Dennie.
Selain hukuman pidana, Irwan juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider satu tahun kurungan.
"Jika terdakwa tidak bayar uang tersebut dalam jangka waktu 1 bulan sudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk bayar uang ganti," kata Dennie.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Terjaring OTT KPK, Anak Buah Cak Imin Ini Punya Harta Rp4,8 Miliar
Khawatir Diganggu, Subhan Palal Rahasiakan Saksi Ahli Ijazah Gibran
UAS Bantah Gubernur Riau Kena OTT KPK, Cuma Dimintai Keterangan Katanya
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh