NARASIBARU.COM -Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej disebut belum mengetahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman menanggapi pemberitaan terkait ditetapkannya Wamenkumham Eddy Hiaeriej sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Erif mengatakan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Beliau (Eddy Hiaeriej) tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)" kata Erif melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat pagi (10/11).
Terkait bantuan hukum dari Kemenkumham, kata Erif, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi.
Artikel Terkait
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut terkait Kasus Whoosh
Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka
Tak Peduli Luhut, Jokowi atau Siapa pun, Semua Harus Diperiksa di Kasus Whoosh
Kapan Adik Jusuf Kalla cs Dijebloskan ke Sel Tahanan?